Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhari terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Umar Ritonga selaku orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH).
"KPK memdalami peran yang bersangkutan dalam proyek di Labuhanbatu dan pengetahuannya tentang aliran dana pada PHH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Advertisement
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Ā
Diduga Terima Rp 576 Juta
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.
Ā
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Ā
Ā
Advertisement