Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi menerima suap terkait kucuran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 atas pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Bener Meriah.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri yakni sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1.050.000.000 dari Ahmadi selaku Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Disebutkan bahwa Provinsi Aceh menerima DOKA tahun 2018 sebesar Rp 8 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Advertisement
Sekitar pertengahan bulan Februari, Ahmadi mendatangi rumah dinas Irwandi untuk menyampaikan agar pelaksanaan proyek di wilayahnya dilakukan oleh rekanan Kabupaten Bener Meriah.
Ia kemudian melampirkan tiga proposal yang akan dikerjakan Kabupaten Bener Meriah dengan rincian pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang segmen pertama senilai Rp 21 miliar. Sementara segmen kedua senilai Rp 20 miliar. Sementara proyek ketiga yakni pembangunan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp 15 miliar.
Setelahnya, Ahmadi mengutus anak buahnya bernama Muyassir berkoordinasi dengan ajudan Irwandi Yusuf bernama Hendra Yuzal atas pembahasan tersebut. Satu ketika ada pertemuan antara Hendri dengan Ahmadi. Di sana, Ahmadi mendesak agar Gubernur mau memuluskam agar pekerjaan proyek dikerjakam oleh kontraktor dari Bener Meriah.
"Tolong dibantu kawan-kawan (kontraktor Bener Meriah), tidak ada yang menang satu pun, kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap," ucap jaksa menirukan kesiapan Ahmadi memberi uang.
Ahmadi kemudian merealisasikan komitmen fee yang disepakati pihak Irwandi dan Hendro dengan kewajiban membayar fee 10 persen dari nilai pagu anggaran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang untuk Irwandi
Pada tahap awal pembayaran komitmen fee sebesar Rp 120 juta. Tahap selanjutnya, Ahmadi kembali melaksanakan kewajibannya memberikan komitmen fee kepada Irwandi dan Hendri pada 9 Juni sebesar Rp 300 juta, dibantu oleh Muyassir Rp 130 juta.
"Selanjutnya Muyassir menambahkan uang sebesar Rp 130 juta milik terdakwa (Ahmadi) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 430 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri," imbuh jaksa.
Uang kembali diterima Irwandi melalui Hendri sebesar Rp 500 juta untuk keperluan marathon.
Atas perbuatannya Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement