Suap Dana Otsus Aceh, Gubernur Irwandi Segera Disidang

Dalam penyidikan kasus suap Gubernur Aceh ini, KPK sudah memeriksa 121 saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2018, 06:47 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 06:47 WIB
Ekspresi Irwandi Yusuf Jelang Diperiksa KPK
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikas sebesar Rp 32 miliar. Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2018 dan dugaan gratifikasi Proyek Dermaga Sabang Aceh.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Selain Irwandi, penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap Dana Otsus Aceh.

"Dalam waktu dekat direncanakan akan dibawa ke persidangan. Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.

Dia mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 121 saksi. Antara lain Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu; Asisten 2 Provinsi Aceh; Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 s.d Sekarang, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh; PNS pada Dinas Pengairan Aceh; Dinas PUPR; Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh; Direktur Utama PT TUAH SEJATI; dan Wiraswasta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


4 Tersangka

PN Jaksel Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Foto Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terpampang pada layar handphone saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10). Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan Irwandi Yusuf. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan, aliran dana suap tersebut ada. Namun, dia mengaku tak tahu asal-usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya