Liputan6.com, Jakarta - Tiga Pulau Reklamasi di teluk Jakarta kini punya 'nama'. Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberikan hadiah melalui Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018.
Di sana termuat nama baru untuk pulau reklamasi yang selama ini cuma dikenal dengan simbol abjad, C, D dan G. Tak cuma mengganti nama, Anies juga mengubah penyebutan 'pulau' dengan 'pantai.' Karena, menurut dia, selama ini penyebutan pulau tak tepat.
"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi Pantai Maju, dan G Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).
Advertisement
Pulau C, D, dan G merupakan tiga pulau dari total 4 yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Mantan Mendikbud itu menjelaskan ihwal spirit di balik perubahan nama itu.
"Jadi kalau mau ke sana, mau ke pulau kita, Insyaallah jadi milik kita bersama. Maknanya untuk masa depan, jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spiritnya," ucap Anies.
Di tataran praktis, menurut Anies, perubahan nama juga punya alasan. Perubahan nama, akan memberi BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memiliki wilayah tugas dan dasar hukum yang jelas.
"Kita kembalikan tata ruang benar, karena itu lahan reklamasi yang akan dikelola Jakpro. Urgensinya segera kasih penamaan, sehingga Jakpro punya wilayah tugas jelas," lanjutnya.
Jakpro adalah BUMD yang ditunjuk Anies untuk mengelola lahan di tiga pulau reklamasi. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.
Anies menyebut penunjukan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar
"Sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat. Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai, sehingga warga bisa memanfaatkan," ucap Anies.
Â
Penataan
Anies berencana menata pulau C, D, dan G. Tiga pulau itu terlanjur dibangun--disamping Pulau G--dari total rencana 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Sementara, nasib 9 pulau lain dibatalkan pembangunannya setelah Anies mencabut izinnya. Ia berkomitmen pulau yang sudah ada akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Ia menyatakan, akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan Teluk Jakarta, terutama aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence.
"Kita akan siapkan perda rencana wilayah rencana, zonasi wilayah dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," Anies menjelaskan soal rencananya setelah reklamasi dihentikan.
Sebelumnya, ia menyerahkan urusan pulau reklamasi ke Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Organisasi tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni 2018.
Badan itu yang memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Menurut Anies, ada temuan para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.
"Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," jelasnya.
Anies menghentikan proyek reklamasi tak lain untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Advertisement
Masuk RTRW
Yang pasti, penataan tiga pulau reklamasi yang punya nama baru masih menunggu rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah disusun.
Nantinya dalam RTRW, Pemprov DKI akan memetakan peruntukan wilayah di pulau reklamasi itu. Peruntukan antara lain untuk permukiman, ruang terbuka hijau, kegiatan komersil, hingga pusat hiburan.
"Mana yang menjadi jalan, perumahan, ruang terbuka hijau, mana yang untuk kegiatan komersial, untuk kegiatan hiburan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Dalam penataan di RTRW itu, 50 persen lahan akan digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Saya bisa sampaikan bahwa fasos fasumnya sekitar 50 atau di atas 50 persen. Jadi, fasos fasum akan segitu. Jadi, akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," ucap Anies.
Penataan di pulau reklamasi, menurut Anies, bukan berdasarkan selera gubernur atau sebagian kelompok, melainkan sesuai aturan.
"Semuanya bisa ada di situ, tergantung perencanaannya. Menurut saya, kita tidak perlu juga merasa tempat ini enggak boleh untuk a, b, c. Kita ikuti ketentuan saja. Jadi (penataan) bukan selera Gubernur atau selera satu dua orangnya, ada peraturannya dan kita akan menyusun perencanaan berdasarkan peraturannya," kata dia.
Saat ini, ucap Anies, Pemprov DKI sedang melakukan pemetaan lewat RTRW tersebut. Nantinya, pemetaan tiga pulau reklamasi itu akan dipamerkan kepada warga.
"Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari Raperda. Jadi bukan sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa," tandas Anies.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini