Anies Ubah Nama Pulau Reklamasi C, D, dan G

Anies mengungkapkan semangat di balik pengubahan nama tiga pulau reklamasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Nov 2018, 18:04 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 18:04 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah tiga nama pulau reklamasi yakni pulau C, D dan G. Hal itu tertuang dalam bentuk Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama

Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama. Menurut Anies, penyebutan pulau kurang tepat karenanya diganti menjadi kawasan pantai.

"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi Pantai Maju, dan G Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, nama pulau reklamasi harus diubah agar BUMD Jakpro memiliki wilayah tugas dan dasar hukum yang jelas.

"Kita kembalikan tata ruang benar, karena itu lahan reklamasi yang akan dikelola Jakpro. Urgensinya segera kasih penamaan, sehingga Jakpro punya wilayah tugas jelas," lanjutnya.

Mantan Mendikbud itu membeberkan makna pergantian penamaan tiga pulau itu.

"Jadi kalau mau ke sana, mau ke pulau kita, Insyaallah jadi milik kita bersama. Maknanya untuk masa depan, jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spirit-nya," ucap Anies.

 

Tunjuk Jakpro

Sebelumnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan di tiga pulau reklamasi. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.

Anies menyebut penunjukkan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar

"Sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan masyarakat. Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai, sehingga warga bisa memanfaatkan," ucap Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya