Menag Berharap Usulan Biaya Haji Disahkan Januari 2019

Lukman ingin proses pembahasan BPIH hingga penetapan berlangsung cepat.

diperbarui 27 Nov 2018, 08:10 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 08:10 WIB
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018, Menag Raker Dengan Komisi VIII DPR
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). Rapat terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berharap usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 senilai  USD 2.675, dapat diketok palu paling lambat pada Januari 2019.

"Mudah-mudahan bisa cepat. Estimasi kami Januari bisa ditetapkan," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin usai rapat awal BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, Senin 26 November 2018 dikutip dari JawaPos.com.

Lukman ingin proses pembahasan BPIH hingga penetapan berlangsung cepat. Sebab, Kemenag mengejar waktu sebelum DPR reses yang mungkin akan menyebabkan hal itu tertunda.

"Jadi kita berharap selama Desember bisa acara intensif dilakukan pembahasan sehingga pertengahan Januari, karena mereka, DPR akan reses. Mudah-mudahan sebelum reses bisa ditetapkan," terang dia.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terkait rencana penggunaan nilai tukar (kurs) dolar Amerika Serikat untuk biaya haji mulai tahun depan. Sebab, biaya tidak akan berubah meski USD terhadap rupiah mengalami fluktuasi.

"Jadi setiap calon jemaah haji pada sisi USD sama, tapi berapa rupiah yang harus dia bayarkan tergantung dari kapan dia melakukan pelunasan sesuai dengan kurs yang ditetapkan pada hari saat dia membayarkan. Selisihnya tentu tergantung dari kurs perubahan saat itu, tapi dari sisi dolar, sama jumlahnya," paparnya.

 

Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya