KPK Tunggu Persetujuan Hakim Izinkan Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya

Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi. Dia tengah ditahan di Rutan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 22:41 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 22:41 WIB
Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu persetujuan dari majelis hakim tindak pidana korupsi untuk mengizinkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah, Zullifli Nurdin.

Ayah Zumi Zola meninggal dunia di RS Pondok Indah Jakarta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Rencananya, ayah Zumi akan dimakamkan pada besok, Kamis 29 November 2018 di Jambi.

"Karena status penahanan dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor. Besok jika penetapan hakim telah keluar, akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi dan tengah ditahan di Rutan KPK. Saat ini, Zumi telah diizinkan untuk ke rumah duka diantarkan okeh Jaksa Penuntut Umum.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit," ucap Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Meninggal di RS Pondok Indah

Sebelumnya, kabar duka datang dari keluarga Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Ayahandanya, Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia, pada Rabu malam (28/11/2018) di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.

"Benar, mengembuskan napas terakhir sekitar jam 20.00 tadi," ujar pengacara Zumi Zola, M Farizi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Zumi lainnya, mengatakan pihaknya telah meminta izin ke pengadilan agar Zumi Zola dapat keluar dari Rutan C1 untuk melihat kondisi sang ayah. Handika juga meminta izin kepada pengadilan agar Zumi dapat mengikuti proses pemakaman.

"Tadi kami sudah minta izin ke pengadilan supaya diberi izin untuk bisa menjenguk, mengikuti proses pemakaman," ujar dia dikonfirmasi terpisah.

Zulkifli Nurdin merupakan Gubernur Jambi 1999-2005. Saat ini, Zumi Zola berstatus terdakwa atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya