Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018). Ia didakwa menerima gratifikasi dan memberikan suap uang ketok palu ke anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam pleidoinya, selain meminta keringanan hukuman pidana penjara dan denda, Zola juga meminta agar brankasnya yang disita penyidik KPK dikembalikan dan rekeningnya yang dibekukan dibuka kembali.
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara. Mantan artis itu menyatakan terpukul harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
Advertisement
"Sebagai manusia biasa saya juga pernah menangis, sedih, dan sangat terpukul. Masuk tahanan adalah hal yang tidak permah saya bayangkan selama hidup saya," jelasnya.
Dia pun mengaku sedih atas apa yang menimpanya. Apalagi saat mengingat dua putranya yang masih berusia balita.
"Anak-anak saya yang harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," ujarnya.
Dia juga mengaku mengidap penyakit diabetes. "Saya memohon beribu maaf atas ketidakmengertian saya atas proses hukum di mana saya pernah pada saat sidang saya dalam kondisi sakit dan lemah karena diabetes," kata Zumi Zola.
Â
Dakwaan KPK
Dalam dakwaan penerimaan gratifikasi, Zola didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah iniÂ
Advertisement