Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa mengaku diperiksa soal dugaan pengubahan aturan tata ruang yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk kepentingan pembangunan proyek Meikarta.
"Proses (pengubahan aturan tata ruang) itu ditanyakan, cuma proses itu saya tidak tahu, karena saya bukan Ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) saat itu. Kebetulan prosesnya tidak ikut," ujar Iwa usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Namun, Iwa yang diperiksa sebagai saksi kasus suap izin Meikarta untuk tersangka Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati ini, tak menjawab dengan jelas terkait adanya pengubahan aturan tata ruang di Pemkab Bekasi. Termasuk juga kewenangan DPRD Bekasi dalam pengubahan aturan tersebut.
Advertisement
"Nah itu, silakan tanya ke penyidik," kata Iwa.
Meski tak menjelaskan dengan detail, Iwa menyebut dirinya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kooperatif jika diperiksa lembaga antirasuah soal suap izin Meikarta.
"Sekali lagi Pemprov Jabar akan terus bersikap kooperatif karena sinergitas antara Pemprov Jabar dan KPK sudah berhasil dilaksanakan," ucap Iwa.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan pengubahan aturan tata ruang di Pemkab Bekasi demi izin pembangunan proyek Meikarta berjalan mulus.
"KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh. Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," kata Febri.
KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement