Polisi Periksa 11 Saksi Terkait Ceramah Habib Bahar

Polisi juga menyita delapan barang bukti yang dianggap dapat mendukung proses penyelidikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Des 2018, 20:40 WIB
Diterbitkan 03 Des 2018, 20:40 WIB
Polemik Kedatangan Habib Bahar bin Smith di Manado
Polemik kedatangan Habib Bahar bin Smith di Manado. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyelidiki laporan terhadap Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya yang viral. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan empat ahli terkait kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, 11 saksi yang diperiksa meliputi pelapor dan orang-orang yang hadir di lokasi saat Habib Bahar ceramah.

"Dan juga memeriksa empat ahli dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli hate speech, dan ahli laboratorium forensik," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Dari pemeriksaan para saksi, dapat disimpulkan bahwa video yang beredar memang benar ceramah Habib Bahar yang dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017.

Polisi juga menyita delapan barang bukti yang dianggap dapat mendukung proses penyelidikan. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa Habib Bahar sebagai saksi terlapor untuk dimintai keterangan.

"Panggilan kembali sudah dilayangkan dan yang menerima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6 Desember 2018) ini," ucap Syahar.

Ujaran Kebencian

Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Polisi semula menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar untuk diperiksa pada Senin 3 Desember 2018. Namun Habib Bahar absen karena merasa tidak menerima surat panggilan. Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan ulang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya