Liputan6.com, Jakarta - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Korps Bhayangkara terkait kasus anak buahnya yang terbukti memeras penonton konser musik DWP.
"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2024).
Sebelumnya, Donald Parlaungan menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, setelah mencuatnya kasus pemerasan tersebut, ia dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Advertisement
Profil Donald Parlaungan
Dalam dunia pendidikan, Alumni Akpol 1997 ini juga menimba ilmu di sejumlah sekolah. Seperti di SD Swasta St Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, SMA Swasta Kristen Immanuel Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Muhammadiyah Sumut.
Tak hanya itu, ia juga menempuh pendidik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004, kemudian lanjut Sespimen pada 2014 dan Sesko TNI pada 2022.
Selanjutnya untuk karir di kepolisian, sejumlah posisi sudah pernah ia emban. Seperti menjadi Pama Polres Jembaran Polda Bali pada 1998, Kapolsektif Melaya Polres Jembrana - Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana 1999, Panit Ditresintel Polda Bali, 2005.
Lalu, pada 2006 sebagai Pama Polda Sumatera Utara (Sumut), 2007 mejabat Kapolsekta Medan Baru - Kapolsek Medan Helvetia, selanjutnya menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Medan 2008.
Dua tahun berikutnya, atau pada tahun 2010 menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar, 2011 yakni Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut. Berikutnya, pasa 2013 sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan 2015 Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.
Â
Kapolres Samoris 2016
Masih di Sumut, ia dirotasi menjadi Kapolres Samosir pada 2016, dan 2017 sebagai Kapolres Binjai. Lalu, menjabat posisi Wadirreskrimum Polda Sumut pada 2019.
Tak lama dari Sumut, ia dipindah tugas ssbahai Kabid Propam Polda Sumut pada 2020 dan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri pada 2021.
Sebelum menduduki kursi Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024, ia lebih dulu dipercaya sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
Sebelumnya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ikut dicopot dari jabatan sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Pencopotan Donald terkait kasus anak buahnya yang kedapatan memeras penonton konser musik DWP.
Tak hanya dicopot dari jabatannya, ternyata Donald juga dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan Rabu (1/1/2025).
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga subuh tadi pukul 04.00 WIB.
Â
Advertisement
Disanksi PTDH
Kabar pemecatan Donald disampikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Kompolnas memang turut dihadirikan selama proses sidang etik sebagai pihak eksternal.
"Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com