Di Mana Rocky Gerung Saat Hoax Ratna Sarumpaet Tersebar?

Dalam pemeriksaan, Rocky Gerung mengaku tidak terlibat dalam kasus ini. Sebab, dia mengklaim saat itu tidak berada di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 17:48 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 17:48 WIB
12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung. Pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam itu, Rocky Gerung mengaku dicecar 10 pertanyaan dari penyidik terkait alur penerimaan foto wajah ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet penuh lebam.

"Saya diperiksa dan kewajiban warga negara adalah memenuhi panggilan penyidik dan sudah diterangkan bahwa saya tidak tahu peristiwa itu. Ada 10 pertanyaan sekitar sepengetahuan saya tentang fakta Ratna Sarumpaet," katanya di lokasi, Selasa (4/12).

Dalam pemeriksaan, Rocky Gerung mengaku tidak terlibat dalam kasus ini. Sebab, dia mengklaim saat itu tidak berada di Indonesia.

"Karena saya pada saat itu saya ada di tempat lain. Di Rusia di Gunung Elbrus. Jadi saya tidak terlibat tentang peristiwa itu," kata Rocky.

Seperti diberitakan, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Aktivis perempuan itu dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi diantaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga, Nanik S. Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Reporter: Ronald Chaniago

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya