Liputan6.com, Serang - Kombes BM, oknum pemburu liar Rusa Timor di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten, beberapa waktu lalu, terancam dipecat jabatannya oleh Mabes Polri. Ia di duga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam.
Kombes BM juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,
"(Jika terbukti hukumannya) bervariasi yah, mulai dari demosi (penurunan pangkat) sampai dengan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Banten, pada Kamis 6 Desember 2018.
Advertisement
Guna mempermudah pemeriksaan, Kombes BM di nonaktifkan dari jabatannya di sarana dan prasarana (sarpras) Logistik, Mabes Polri. Nantinya, Kombes BM akan menjalani sidang kode etik Polri.
"Sekarang sudah kita proses di Paminal, menindaklanjuti dari laporan itu, kita lanjutkan proses tersebut di propam dan memeriksa saksi-saksi dan juga terduga," terang Listyo.
Rusa Timor termasuk di dalam hewan dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pelaku perburuan terancam Pasal 40, ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam.
"Kalau kita melihatnya, polisi melanggar peraturan yang seharusnya di pahami dan apalagi melakukan hal-hal yang dilarang. Itu tentunya menjadi sesuatu yang dilarang keras oleh hal tersebut," jelasnya.
Daging Buruan Dimusnahkan
Sedangkan Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, menjelaskan daging rusa hasil buruan yang sudah terpotong-potong, akan dimusnahkan sesuai prosedur yang ada.
"Karena itu busuk kan, pasti dimusnahkan, prosedurnya begitu. Jadi barang itu diambil sample untuk dipengadilan," kata Mamat U Rahmat.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement