Setya Novanto Prihatin, Keponakannya Divonis Lebih Berat dari Andi Narogong

Setya Novanto menilai vonis 10 tahun penjara terhadap Irvanto terlalu berat lantaran hanya berperan sebagai kurir uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2018, 12:59 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 12:59 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin atas vonis yang diterima keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga terpidana korupsi proyek e-KTP. Setya Novanto menilai vonis 10 tahun penjara terhadap Irvanto terlalu berat lantaran hanya berperan sebagai kurir uang.

Selain itu, Setya Novanto sekaligus terpidana kasus yang sama menyayangkan vonis untuk sang keponakan justru lebih berat ketimbang terpidana lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal, menurut Novanto, tindakan Irvanto atas perintah Andi.

"Ya kasihan, berat ya karena dia sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan. Tapi kita tetap menghormati apapun putusannya. Ya beratnya luar biasa ya, masih muda saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong, terus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong. Tentu kasian," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu selain Irvanto, KPK mengeksekusi pengusaha Made Oka Massagung ke Lapas Klas I Tangerang. Made Oka juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memperkaya Setya Novanto

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Menurut hakim, keduanya memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta.

Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa e-KTP itu 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni vonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya