OTT di Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang dan Uang Ratusan Juta

OTT KPK di Kemenpora terkait dugaan transaksi tindak pidana korupsi berupa pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Des 2018, 08:03 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 08:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam kemarin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (19/12/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya OTT yang melibatkan pejabat di Kemenpora.

Sedikitnya ada sembilan orang yang diamankan. Di antaranya pejabat Kemenpora setingkat deputi, PPK dan pengurus KONI. Kesembilan orang tersebut seluruhnya ditangkap di Jakarta.

OTT terkait dugaan transaksi tindak pidana korupsi berupa pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu anjungan tunai mandi (ATM) yang berisi Rp 100 juta lebih.

"Diduga ada transaksi yang kesekian kalinya terkait dengan alokasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI, ini cukup banyak dan kami menduga ada penerimaan uang dari alokasi dana hibah tersebut," ujar Febri Diansyah.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Saat ini, sembilan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara, untuk kepentingan penyidikan, ruang kerja sejumlah pejabat Kemenpora yang terjerat operasi tangkap tangan juga telah disegel. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya