Kompolnas: Kasus Novel Baswedan Jadi Utang Polri

Kompolnas berjanji mengawal penyelidikan kasus Novel Baswedan yang mangkrak selama hampir 2 tahun ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Des 2018, 13:55 WIB
Diterbitkan 21 Des 2018, 13:55 WIB
Kembali Ngantor, Novel Baswedan Disambut Aktivis dan Pegawai KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut para pegawai dan aktivis saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel absen 16 bulan untuk menyembuhkan matanya yang diserang air keras. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyampaikan, penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan menjadi utang Polri. Seberapa lama pun pengungkapannya, polisi harus bersikap profesional dalam upaya menuntaskan perkara tersebut.

Dia pun berjanji mengawal penyelidikan kasus yang mangkrak selama hampir 2 tahun ini.

"Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, Kompolnas tidak pernah tinggal diam, Kompolnas tetep menganggap ini utangnya Polri, harus diungkap," tutur Bekto di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Menurut dia, semua prosedur penyelidikan sudah maksimal dilakukan. Hanya saja, polisi masih tetap dihadapkan pada sejumlah kendala ketika mengusut kasus Novel Baswedan.

"Semua sudah dilakukan, memang ini menjadi utang karena terkendalanya tidak ada saksi, CCTV yang menyimpan kemungkinan sampai sekarang belum bisa disita oleh polisi," jelas dia.

Sikap Novel Baswedan yang enggan menerima pemeriksaan lanjutan pun menjadi kendala lainnya. Padahal, keterangan korban dalam kasus apapun selalu menjadi senjata utama menguak kebenaran.

"Kompolnas sangat berharapkan korban mau, dimana pun di dunia kalau ada kasus penyerangan seperti ini, korban bisa sangat membantu proses penyidikan. Supaya ini terungkap. Kalau korbannya nggak mau memberikan keterangan, ikut menyulitkan polisi," kata Bekto.

Dia menegaskan, polisi terbuka dan tidak akan berhenti meminta Novel Baswedan untuk mau memberikan keterangan lanjutan atas peristiwa yang menimpanya. Meski korban merasa tidak percaya terhadap upaya instansi tersebut menyelesaikan kasusnya.

"Korban belum mau untuk bersama-sama polisi untuk mengungkap, mungkin karena disstrust dan sebagainya saya tidak tahu. Tapi tetap polisi memerlukan (keterangan)," Bekto menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Peristiwa 11 April 2017

Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penyidik KPK Novel Baswedan mendapatkan teror berupa penyiraman air keras di wajahnya, Selasa 11 April 2017 pagi. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa ini terjadi pukul 05.10 WIB di Jalan Deposito, depan Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu, Novel Baswedan usai melaksanakan salat subuh berjemaah di Masjid Al Ihsan. Tiba-tiba korban dihampiri dua laki-laki tak dikenal menggunakan kendaraan roda dua yang belum diketahui jenisnya.

"Mereka langsung menyiram dengan menggunakan air keras dan mengenai mukanya," demikian keterangan resmi polisi.

Akibat tindak kekerasan tersebut, Novel Baswedan mengalami cedera. Kelopak mata bagian bawah kirinya bengkak dan berwarna kebiruan. Dahi sebelah kirinya juga bengkak karena terbentur pohon.

"Pelaku melarikan diri dan korban dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading guna mendapatkan pertolongan," tulis keterangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya