Suap Izin Meikarta, KPK Panggil Lagi Eks Gubernur Jabar Aher Januari Nanti

KPK akan memeriksa Aher sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Des 2018, 07:02 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 07:02 WIB
20160128-Lagi, Aher Diperiksa Bareskrim Kasus Korupsi Stadion BLA Bandung
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher usai diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (28/1). Aher menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Saya sudah tanya ke timnya, kemungkinan akan diperiksa di bulan Januari (2019). Tapi nanti saya pastikan lagi kapan persisnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Aher itu telah dipanggil penyidik KPK pada Kamis 20 Desember 2018. Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait kasus suap Meikarta. Namun, dia mangkir dari panggilan KPK.

Febri mengatakan, keterangan Aher sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus Meikarta. Keterangan Aher diperlukan untuk menelusuri rekomendasi terkait tata ruang proyek Meikarta yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau proses lain terkait perizinan Meikarta tersebut," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Para Tersangka

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya