Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Krisnadwipayana Abdullah Sumrahadi menilai tak heran jika pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi gembira dengan diturunkannya tarif pajak. Dengan begitu, sektor UMKM menanggung beban pajak yang lebih kecil sehingga memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan berinvestasi.
"Selain itu, mereka jadi lebih berpeluang untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia telah terbukti mampu menjaga stabilitas ekonomi di saat krisis terjadi. Keberadaan UMKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 99,99 % dari total usaha di Indonesia telah menyerap 97,30% tenaga kerja di Indonesia" ungkap Abdullah dalam keterangan, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
Keberadaan UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 57,12% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Advertisement
"Kini rakyat senang, pemerintah juga senang. Sebab UMKM memberi pemasukan bagi negara dalam bentuk devisa" terangnya.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM angkanya tinggi, mencapai Rp 88,45 miliar
"Angka ini mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016. Angka ini tentu akan naik lagi pada akhir tahun nanti setelah tahun ini Jokowi menurunkan tarif PPh UMKM. Semoga UMKM tahun depan dapat lebih maju lagi" pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku keberatannya kalau pajak penghasilan UMKM adalah satu persen. Jokowi mengharapkan pemerintah bisa menurunkannya jadi 0,25 persen. Hal itu karena Jokowi mendengar keluhan para pelaku UMKM, para pelaku UMKM minta penurunan tarif.
Dihitung-hitung, bertemulah angka 0,5 persen itu. Itulah dukungan nyata yang diberikan Jokowi pada UMKM dengan harapan agar mereka bisnis UMKM ini bisa berjalan dengan lancar.
Selain itu, dengan beban pajak yang ringan, diharapkan pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dengan maksimal sesuai kemampuan mereka masing-masing.
Aturan yang berlaku kini adalah penurunan tarif PPh bagi UMKM yang semula satu persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
Â
Advertisement