Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap dua artis berinisial VA yang diduga Vanessa Angel dan AF pada pukul 12.30 WIB, di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).
Dengan memasang tarif Rp 80 juta, VA diciduk di kamar Hotel di Surabaya, saat sedang melayani pelanggannya. Sedangkan artis AF mematok harga Rp 25 juta.
Baca Juga
Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi mengatakan, pria yang memesan VA adalah seorang pengusaha. Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci soal pria yang dimaksud.
Advertisement
"Dia pengusaha (yang memboking)," tutur Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam.
VA digelandang ke Mapolda Jatim memakai baju bewarna ungu dengan rambut yang diwarna sedikit pirang dan wajahnya ditutup dengan bantal kecil.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dua artis VA dan AF diciduk di dua kamar Hotel di Surabaya. Mereka terlihat sedang melayani pelanggannya.
"Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan," tutur Arman.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beda Tarif
Arman mengatakan bahwa dalam penyelidikan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus, tarif yang diterima kedua artis berbeda. Satu artis tarifnya Rp 80 juta, sedangkan satunya Rp 25 juta.
"Ini sudah kami penyelidikan satu bulan, artis bolak-balik Jakarta-Surabaya," kata Arman.
Arman juga menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang. "Kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitisi," ucap Arman.
Arman menegaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim.
Transaksi prostitusi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," ujar Arman.
Advertisement