Tangkap Hartono Karjadi, 2 Anggota Polri Dituding Langgar Otoritas Hukum Singapura

Dua anggota Polri dari Polda Bali diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal di Singapura. Mereka disebut tidak memiliki surat izin penangkapan Hartono Karjadi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2019, 11:53 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 11:53 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Polri dari Polda Bali diduga melakukan upaya penangkapan secara ilegal di Singapura. Mereka disebut tidak memiliki surat izin penangkapan dalam operasi tersebut.

Kuasa Hukum pengusaha Indonesia Hartono Karjadi di Singapura, Andy Yeo mengatakan, kliennya yang sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth mendadak didatangi dua anggota Polri yang mengklaim berasal dari Polda Bali.

Keduanya juga berbohong kepada petugas rumah sakit dengan mengaku sebagai saudara dekat Hartono Karjadi.

"Rumah Sakit ini kan area terbatas, tetapi rupanya kedua orang ini berbohong kepada perawat yang bertugas untuk mendapatkan akses masuk ke dalam ruangan klien saya," tutur Andy melalui keterangannya, Senin (7/1/2019).

Setelah diizinkan perawat jaga untuk bertemu pasien, kedua polisi itu kemudian memaksa Hartono Karjadi keluar dari rumah sakit untuk dipulangkan ke Bali.

"Kemudian Hartono Karjadi menolak, karena dua anggota Polri itu tidak memiliki izin resmi dari Polda Bali. Lalu Hartono Karjadi pulang ke apartemennya, namun masih diikuti oleh dua orang itu hingga kedua orang itu masuk ke dalam apartemen," jelas dia.

Saat di apartemen, keduanya meminta Hartono Karjadi untuk menandatangani pernyataan polisi. Namun ditolak karena tidak ada kejelasan siapa yang mengirim polisi tersebut. Terlebih, tidak ada surat izin penangkapan untuk membawa Hartono Karjadi ke Bali.

"Ini kan menimbulkan pertanyaan mengapa dua orang ini ada di Singapura dan atas instruksi siapa mereka bertindak. Saya kira mereka ini dibayar oleh orang lain karena mereka tidak dikirim oleh Polda Bali," kata Andy.

Dia memastikan akan mengambil langkah hukum atas peristiwa tersebut. Surat keluhan resmi kepada Kedubes Indonesia untuk Singapura sudah dilayangkan pada 2 Desember 2018 dan mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh.

"Kami juga telah melakukan penyelidikan informal dan hasilnya baik dari Kepolisian Singapura maupun Polri, menyebutkan bahwa tidak ada anggota Polri yang melakukan operasi di Singapura," ujar Andy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penjelasan Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah adanya anggota Polri yang berangkat ke Singapura.

"Tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Polda Bali terkait informasi tersebut. Tidak ada anggota penyidik Polda Bali yang ke Singapura," terang Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi menegaskan, Polri sangat mengerti dan mematuhi aturan keamanan negara lain. Tidak mungkin penyidik melakukan upaya paksa penangkapan di wilayah yang bukan bagian otoritas hukum Indonesia.

Meski begitu, Hartono Karjadi memang benar merupakan buron atas kasus penggelapan yang perkaranya ditangani Polda Bali.

"Singapura memiliki hukum yang berbeda dengan Indonesia. Bahwa benar tersangka atas nama Hartono kasus 372 KUHP ditangani oleh Ditkrimsus Polda Bali dan sudah dibuatkan DPO-nya," Dedi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya