Dirjen Pas: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 2024

Pembebasan ini tidak lepas dari campur tangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga pengacara Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Jan 2019, 16:47 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 16:47 WIB
Abu Bakar Baasyir
Aparat kepolisian berjaga di ruang tahanan pengadilan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir usai menjalani persidangan di Jakarta, (16/06/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir segera bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Baasyir divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani 9 tahun masa hukuman.

Pembebasan ini tidak lepas dari campur tangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga pengacara Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril, dalam keterangan tertulis menyebut bahwa dirinya berupaya untuk meyakinkan Jokowi agar Baasyir dapat dibebaskan tanpa menunggu masa hukuman selesai. Mengingat usia pimpinan Pondok Pesantren Almukmin Ngruki ini sudah sepuh, 81 tahun.

"Jokowi menegaskan bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur. Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi, sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).

Dihubungi terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden terkait rencana bebasnya Abu Bakar Baasyir.

"Harus ada keputusannya apa dan kami pasti jalankan putusan itu," kata Puguh melalui sambungan telepon dengan Liputan6.com.

Menurut dia, bila mengikuti massa hukuman yang diputus maka Baasyir bebas murni terhitung vonis dibacakan adalah 2024. Namun, bila dihitung bebas bersyarat berdasarkan remisi yang diterima, maka Baasyir bebas bersyarat Maret 2022.

"Sekarang kita tunggu soal keputusannya apa," tegas Puguh.

Tanpa Syarat

Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikawal aparat kepolisian meninggalkan Mabes Polri untuk menjalani operasi katarak di Jakarta, (29/02/2012). (AFP Photo/Adek Berry)

Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza mengatakan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Karena itu, Jokowi meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abu Bakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

"Seminggu lalu saya sempat menemui Beliau. Semua pembicaraan dengan Beliau, saya laporkan ke Pak Jokowi," kata dia.

Pada Juni 2011 Baasyir divonis penjara 15 tahun karena dinyatakan bersalah ikut menggerakkan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ba'asyir sempat menjalani tahanan di Nusakambangan di Cilacap, tapi dipindahkan ke LP Gunung Sindur Bogor dengan alasan kesehatan yang menurun.

"Dan sampai saat ini Beliau sudah menjalani hukuman selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," kata dia.

Berdasarkan keinginan Jokowi, lanjut Yusril, Baasyir dibebaskan tanpa syarat. Hal ini mengingat kondisinya sudah lanjut usia.

"Dan ini bukan mengalihkan Beliau jadi tahanan rumah, kami jelaskan Pak Ba'asyir ini betul-betul pembebasan yang diberikan kepada Beliau," kata dia.

Terkait pembebasan ini, tambah Yusril, Baasyir sudah menyetujuinya dan ingin kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Namun, Ba'asyir meminta waktu karena harus mengemas barang-barangnya.

"Jadi, Beliau menerima semua dan akan tinggal di rumah anaknya Pak Abdul Rochim. Tapi Beliau minta waktu 2-3 hari untuk mengemas barang-barangnya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya