Polda Metro Jaya Blokir 800 STNK Pelanggar Tilang ETLE

Akibat pemblokiran tersebut, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jan 2019, 09:31 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2019, 09:31 WIB
Aksi Badut Sosialisasikan Tilang ETLE kepada Pengunjung CFD
Warga foto bersama badut yang tengah menyosialisasikan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengunjung car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran tersebut merupakan buntut penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menerangkan, pemblokiran dilakukan lantaran pemilik STNK tidak memberikan respons terhadap surat tilang yang telah dikirimkan dalam jangka waktu tertentu.

"Karena mereka tidak respons. Mereka melanggar, ter-capture, dikirim surat tidak respons. Ada juga yang respons tapi dia tidak menindaklanjuti dengan membayar tilang, ya kita blokir juga," ujar Yusuf saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

"Karena mereka harus buka blokirnya. Untuk buka blokir ya dengan bayar denda tilangnya," ucap Yusuf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1.500 Tilang

Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, sudah ada 1.500 lebih kendaraan yang ditilang secara elektronik. Para pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas kemudian dikirim surat tilang ke rumahnya berdasarkan alamat yang tertera di STNK.

"Ada 1.500 lebih. Tapi kan ini ada waktu, ada tahapan konfirmasi 3 hari, tilang 5 hari, sampai ditunggu 7 hari menunggu respons. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada konfirmasi ya kita blokir," kata Yusuf menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya