Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK menuntut Amin Santono 1o tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghias.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (22/1/2019), Amin diduga menerima uang bersama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan.
Baca Juga
Menurut jaksa, uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang Jawa Barat mendapatkan tambahan dana alokasi khusus pada APBN perubahan tahun 2018.
Advertisement
Selain itu, jaksa menilai pencabutan hak politik perlu dilakukan untuk mencegah agar jabatan publik tidak diisi oleh orang-orang yang melakukan perbuatan tercela. (Rio Audhitama Sihombing)Â