Kronologi Tangkap Tangan Bupati Mesuji Khamami

Basaria mengatakan, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2019, 20:50 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 20:50 WIB
Terjaring OTT, Bupati Mesuji Pakai Masker ke Gedung KPK
Bupati Mesuji Khamami (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Khamami tak bersedia memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap Khamami bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap kepada Bupati Mesuji Khamami.

Basaria mengatakan, pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Bupati Mesuji Khamami bersama temannya dan sopir Khamami di depan toko Ban di Lampung Tengah.

"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan pihak perantara dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis.

Setelah itu sekitar pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik Sibron Azis di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan Sibron Azis bersama dua orang staff keuangan.

"Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim menuju ke rumah dinas Bupati dan mengamankan Bupati Mesuji Khamami," kata Basaria.

Basaria mengatakan, mereka yang diamankan oleh tim penindakan KPK kemudian dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini lima dari mereka sudah dijadikan tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Yakni Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.

"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap 1,28 Miliar

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Pakai Masker ke Gedung KPK
Bupati Mesuji Khamami (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Khamami memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan secara intensif. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Basaria mengatakan, Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra)," kata Basaria.

Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahan milik Sibron Azis. Diduga Fee proyek diserahkan kepada Taufik Hidayat dan digunakan untuk kepentingan Bupati.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya