Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa degaan rendahnya komitmen pemecatan pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Padahal, menurut target, hal ini sudah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2018.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK (pejabat pembuat komitmen) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan berlaku tersebut," ujar Febri lewat pesan singkat kepada para wartawan, Senin (28/1/2019).
Data KPK mencatat, seharusnya ada 2.357 PNS yang keterlibatannya dalam korupsi berstatus inkrah. Namun saat ini, baru 393 PNS di seluruh Indonesia yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Di luar angka tersebut, sudah ada 498 PNS yang lebih dulu dipecat karena korup.
Advertisement
"Sehingga total PNS diberhentikan adalah 891 orang," lanjut Febri.
Data KPK menunjukan, untuk instansi Pusat tercatat 98 PNS telah divonis bersalah karena korupsi. Baru 49 orang yang diberhentikan secara tidak hormat oleh masing-masing instansi.
Perlawanan Hukum
Hal ini dikarenakan, ada perlawanan dari PNS yang divonis melakukan perbuatan korup. Mereka mengajukan Judicial Review ke MK, sebagai alasan penundaan pemecatan.
"KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement