Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas. Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, memberikan pembebasan bersyarat kepada Baasyir.
Namun rupanya, pihak Abu Bakar Baasyir tidak terima jika diberikan bebas bersyarat. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Mahendradratta.
Selain itu, menurut putra Baasyir, Abdul Rohim Baasyir, dari awal Yusril mengupayakan pembebasan murni untuk ayahnya. Sebab, untuk pembebasan bersyarat sendiri ada beberapa hal yang tidak diterima oleh Baasyir.
Advertisement
Rohim menceritakan awal kedatangan Yusril membesuk Abu Bakar Baasyir. Kondisi ayahnya yang memprihatinkan lantas membuat pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu tergerak melobi Presiden Jokowi, meminta agar Abu Bakar Baasyir dibebaskan.
Batalnya pembebasan hari ini, karena Baasyir masih menolak menandatangani dokumen-dokumen persyaratan pembebasan. Pertama, Abu Bakar Baasyir diminta mengakui kesalahannya.
Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Dengan menolaknya Baasyir menandatangani dokumen tersebut, maka pemerintahan Jokowi pun belum dapat mengabulkan pembebasan bersyaratnya.
Berikut 3 fakta usai batalnya pembebasan Abu Bakar Baasyir yang dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Lebih Baik Tak Usah Dibebaskan
Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradratta mengatakan kilennya sempat menolak dibebaskan jika tetap diberi syarat tertentu. Baasyir, kata dia, masih merasa rumit jika harus bebas dengan syarat.
"Ustaz masih tanya, kalau saya masih dengan syarat-syarat enggak usahlah. Kalau tahanan rumah jadi repot karena harus ada penjaga dan sebagainya," kata Mahendra
Mahendra mengungkapkan awal isu pembebasan Baasyir adalah usul dari Yusril Ihza Mahendra. Kata dia, Yusril telah berhasil meyakinkan Presiden Jokowi dan menyetujui bebas bersyarat.
"Dari Yusril. Katanya. Tapi bahasanya gini dia telah meyakinkan presiden dan sebagainya, pokoknya presiden sudah setujulah pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya sempat melakukan lobi-lobi untuk memilih syarat mana atau aturan mana yang akan dipakai untuk membebaskan Baasyir. Namun, tiba-tiba ada pengumuman Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden tanpa syarat.
"Waktu acara di Garut berarti presiden yang bicara bahwa ustaz akan dibebaskan tanpa syarat," ujarnya.
"Kemudian, ustad memang karena enggak pernah minta, kami pun belum sampaikan hasil katakanlah hasil perdebatan kami dengan pihak pemerintah, lapas mengenai aturan mana yang akan kita pakai," ucapnya.
Meski begitu, Mahendra mengatakan pihaknya berterima kasih dengan wacana pembebasan Baasyir. Dia berharap masalah pembebasan ini tidak dipolitisasi di tahun politik.
"Walau kami perbandingkan macam-macam. Kami minta agar peristiwa ini tak dipolitisir walau memang suasana dalam rangka tahun politik," tandasnya.
Â
Advertisement
2. Belum Pernah Disodorkan Surat
Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendratta mengatakan sampai saat ini kliennya belum pernah menerima berkas ikrar setia pada Pancasila dan NKRI dari pemerintah sebagai salah satu syarat pembebasan.
"Kami tanyakan tadi terakhir konfirmasi tadi siang, ustaz saya disodorkan saja belum pernah. Kok bisa lebih tau gitu," kata Mahendra.
Mahendra mengatakan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI baru muncul sebagai syarat bebas pada 2018. Sedangkan Baasyir ditahan sekitar tahun 2011. Hukum, kata Mahendra harusnya bersifat non-retroaktif sehingga Abu Bakar Baasyir tidak perlu menaati syarat tersebut.
"Lah inikan kita masalahin semua syarat di 2018 yang tadi itu. Tinjauan hukumnya yang kaya tadi itu bahwa hukum itu non-rektroaktif gitu," ungkapnya.
"Kalau gitukan bahaya itukan ibarat perapatan yang tadinya gak ada verboden begitu dia sudah masuk baru dipasang verboden dia melanggar verboden. Ya kalau begitu kena semua mungkin orang penjara penuh kali caranya dengan cara rektroaktif begitu," ucapnya.
Â
3. Keluarga Kecewa
Keluarga dan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki telah melakukan persiapan untuk menyambut kepulangan Abu Bakar Baasyir. Hanya saja rencana penyambutan itu tak jadi digelar karena Baasyir batal bebas pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu.
Salah seorang putra Abu Bakar Baasyir, Muhammad Rosyid Baasyir mengungkapkan keluarga sangat berterima kasih kepada siapa saja yang mengusahakan kebebasan ayahnya. Ia pun berdoa semoga Tuhan membalas kebaikan kepada pihak-pihak yang membantu dalam proses pembebasan Abu Bakar Baasyir dari penjara.
"Sekali lagi kami bersyukur kepada Allah SWT. Kalau kami digembirakan maka kegembiraan ini kami bersyukur kepada Allah. Kami berdoa semoga Allah menerima amal saleh mereka," kata dia di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki.
Ia mengungkapkan pihak keluarga memang menginginkan Abu Bakar Baasyir segera bebas supaya berkumpul dengan keluarga. Hanya saja harapan keluarga itu selalu terjegal dan terhenti karena ada upaya-upaya tertentu baik personal maupun yang lain.
"Kami mengingatkan kepada mereka akan kembali ke Allah dan siapa saja yang berusaha maksimal untuk mencegat hak-haknya Ustaz Abu Bakar Bakar Baasyir dan hak-hak kami sekeluarga, kami tidak mampu kecuali hanya berdoa kepada Allah untuk membalas yang setimpal kepada mereka," ujarnya.
Lantas, Rosyid pun menceritakan awal mula rencana bebasnya Abu Bakar Baasyir itu berawal ketika pengacara pasangan capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengabari adiknya, Abdul Rochim Baasyir.
"Ustaz Iim (adiknya) mengabari jika Pak Yusril akan berusaha untuk membantu pembebasan Ustaz Abu. Sedangkan, masalah di balik upaya dan usaha yang dilakukan beliau ada muatan-muatan politiknya, terus terang kami tidak memikirkan terlalu jauh akan hal itu," tegasnya.
Meski demikian, pihak keluarga sangat menghargai upaya dan usaha yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra tersebut. "Karena beliau menyebutnya usaha ini dasarnya adalah kemanusiaan dan hak muslim," tuturnya.
Â
Advertisement