Liputan6.com, Tangerang Kantor lmigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak masuk 182 Warga Negara Asing (WNA). Warga India paling banyak ditolak masuk melalui bandara tersebut.
Penolakan WNA yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut merupakan periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019. M. Tarmin Satiawan selaku kepala kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan, penolakan tersebut didasari oleh berbagai alasan.
"Mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, sampai menggunakan dokumen keimigrasian palsu," jelas Tarmin di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/2/2019).
Advertisement
Alasan terbanyak penangkapan karena tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta. Lalu pada Januari ini 2019, Warga India paling banyak ditolak masuk, yakni sebanyak 33 orang. Â
Disusul Warga Bangladesh diposisi kedua sebanyak 28 orang. "Setelah pengamanan WNA, maka selanjutnya Kantor lmigrasi kelas l Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi," kata Tarmin.
Â
Â
Ratusan Ribu WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Tarmin juga menjelaskan sebanyak 237.965 warga negara asing yang menginjakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta hingga 4 Februari 2019.
"Kalau untuk WNA yang sudah keluar dari Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 238.995 orang," lanjut Tarmin.
Untuk warga negara Indonesia sendiri, sudah sebanyak 476.938 warga yang masuk dan 425.500 orang dari dan keluar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Hal ini menunjukan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan," tegas Tarmin.
Advertisement