Negatif Narkoba, Adi Saputra Akan Dites Kejiwaannya

Polisi Resor Tangerang Selatan telah memeriksa urine pria yang merusak motornya saat ditilang, Adi Saputra.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Feb 2019, 20:04 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 20:04 WIB
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Polisi Resor Tangerang Selatan telah memeriksa urine pria yang merusak motornya saat ditilang, Adi Saputra. Pemeriksaan urine dilakukan lantaran polisi curiga dengan reaksi berlebihan Adi saat ditilang.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk enam jenis narkoba. Yaitu amphetamin, metamphetamin, THC, Benzodiazepin, morphin, hingga COC.

"Dari seluruh zat narkoba yang dilakukan, tes hasilnya negatif," ujar Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan urine tersebut memastikan Adi Saputra dalam keadaan sadar saat mengamuk.

"Jadi pelaku ini dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh zat narkoba jenis apapun," ujar Ferdy.

Oleh karena itu, dia mengatakan, polisi akan memeriksa psikologi Adi Saputra untuk memastikan kondisi kejiwaan.

"Pemeriksaan kejiwaan akan kita lakukan dan dikembangkan ke arah sana," kata Ferdy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jadi Tersangka

Adi Saputra
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Polres Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra (21) sebagai tersangka. Adi merupakan pemuda yang merusak motornya sambil membentak-bentak polisi, saat akan ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum'at (8/2/2019).

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap motor yang dirusak Adi. "Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, dari pelanggaran lalu lintasnya dan juga tindak pidananya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2/2019).

Dua persangkaan kepada tersangka Adi Saputra adalah, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pertama pada waktu kejadian, tersangka tidak dilengkapi alat pengaman, seperti helm dan kaca spion.

Lalu, tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan SIM. Terakhir, Adi Saputra melawan arus hanya karena untuk menghindari petugas kepolisian yang tengah mengatur lalu lintas.

"Kedua, kami sangkakan pasal pidana terkait perbuatannya. Yakni menghancurkan motor dan pidana tentang kepemilikan kendaraan motor yang didapat dari hasil ilegal atau tidak benar," tutur Kapolres.

Lalu, Adi dijemput oleh petugas kepolisian pada Kamis (7/2/2019) malam di kosannya di daerah Rawa Mekar, Serpong. Dia pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pengrusakan barang bukti berupa sepeda motor dan pembakaran lembaran STNK.

Lalu penggelapan lantaran membeli motor bukan secara resmi, penadah dan penipuan. Sehingga ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun.

Seperti diketahui sebelumnya, Adi Saputra tak terima saat ditilang Polisi karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa dokumen kendaraan, dia mengamuk sampai menghancurkan motornya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya