Pria Ngamuk dan Hancurkan Motor di Serpong Jadi Tersangka

Sederet kesalahan dituduhkan kepada Adi Saputra, pria yang mengamuk dan merusak motor.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Feb 2019, 16:46 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 16:46 WIB
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Polres Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra (21) sebagai tersangka. Adi merupakan pemuda yang merusak motornya sambil membentak-bentak polisi, saat akan ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum'at (8/2/2019).

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap motor yang dirusak Adi. "Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, dari pelanggaran lalu lintasnya dan juga tindak pidananya," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2/2019).

Dua persangkaan kepada tersangka Adi Saputra adalah, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pertama pada waktu kejadian, tersangka tidak dilengkapi alat pengaman, seperti helm dan kaca spion.

Lalu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan SIM. Terakhir, Adi Saputra melawan arus hanya karena untuk menghindari petugas kepolisian yang tengah mengatur lalu lintas.

"Kedua, kami sangkakan pasal pidana terkait perbuatannya. Yakni menghancurkan motor dan pidana tentang kepemilikan kendaraan motor yang didapat dari hasil ilegal atau tidak benar," tutur Kapolres.

Lalu, Adi dijemput oleh petugas kepolisian pada Kamis (7/2/2019) malam di kostannya di daerah Rawa Mekar, Serpong. Dia pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pengrusakan barang bukti berupa sepeda motor dan pembakaran lembaran STNK.

Lalu penggelapan lantaran membeli motor bukan secara resmi, penadah dan penipuan. Sehingga ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun.

Seperti diketahui sebelumnya, Adi Saputra tak terima saat ditilang Polisi karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa dokumen kendaraan, dia mengamuk sampai menghancurkan motornya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi

Adi Saputra
Pelanggar lalu lintas, Adi Saputra (21) yang merusak kendaraannya saat ditilang polisi, menangis di Polres Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Video seorang pemuda berkaus putih merusak sepeda motor matik viral di media sosial. Usut punya usut, pria yang bernama Adi Saputra (21) itu merusak sepeda motor karena tidak terima ditilang polisi.

Hedwin mengatakan, pagi itu anggota Satlantas Polres Serpong atas nama Bripka Oky memberhentikan motor yang dikendarai Adi Saputra yang berboncengan dengan kekasihnya.

"Pengendara diberhentikan oleh petugas lantaran berusaha melawan arus karena saat itu di lokasi tengah ada pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD," ujar Lalu Hedwin. 

Tidak hanya itu, kesalahan lain adalah pengendara dan penumpang yang dibonceng juga tidak mengenakan helm, serta tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya.

Saat itu, Bripka Oky langsung menilang yang bersangkutan. Adi yang ditilang kemudian membentak petugas dan marah-marah hingga akhirnya membanting dan merusak motor. 

Bahkan, bodi motor tersebut terus dipreteli hingga hampir habis dengan menggunakan tangan. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya