KPK Cegah Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR

Tampang Bandaso sendiri pernah diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan SPAM, pada tanggal 21 Januari 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2019, 20:14 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 20:14 WIB
Dirut PT WKE Budi Suharto Kembali Diperiksa KPK
Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait sejumlah kasus suap proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018di Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian PUPR Tampang Bandaso terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018.

"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Pencegahan terhadap Tampang Bandaso terkait penyidikan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suhartono, yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tampang Bandaso sendiri pernah diperiksa dalam kasus ini pada tanggal 21 Januari 2019. "Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Jerat 4 Pejabat Kementerian PUPR

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya