Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp 1,7 miliar dari tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dalam proyek itu.
"Penyidik mendapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga
Dia mengaku belum menerima informasi terkait nama tiga orang tersebut.
Advertisement
Saat ini tercatat, sudah 16 orang yang mengembalikan uang suap kasus suap proyek penyediaan air minum, kepada KPK. Total dana dikembalikan mencapai Rp 4,7 milar.
"Jumlah tersebut dari total 16 orang PPK, selengkapnya di persidangan," ujar Febri.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek air minum ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
20 Proyek Air Minum Terindikasi Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Pada proses penyidikannya, lembaga antirasuah mengidentifikasi, 20 proyek air minum diduga menjadi bancakan para pejabat.
"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Dia mengatakan, dari 20Â proyek air minum di Kementerian PUPRÂ yang terindikasi adanya praktik rasuah itu dikerjakan oleh PT TSP dan PT WKE. Menurut dia, pihak lembaga antirasuah akan menelisik 20 proyek tersebut.
"Kami akan identifikasi lebih lanjut informasi-informasi tersebut dalam proses penyidikan ini," kata Febri.
Dalam menelisik dugaan tersebut, tim penyidik sudah memeriksa lima orang pada, Senin 21 Januari 2018. Mereka adalah mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danny Sutjiono, Direktur PSPAM Ditjen Cipta Karya Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal dan seorang pihak swasta bernama Columbanus Priaardanto alias Danto.
"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," kata Febri.
Advertisement