KPK Yakin Kasus Garuda Dilimpahkan ke Pengadilan Tahun Ini

Komisioner KPK berjanji selesaikan kasus korupsi di Garuda Indonesia sebelum masa jabatannya berakhir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2019, 16:10 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 16:10 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yakin penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin Roll Royce dan pesawat Airbus SAS di PT Garuda Indonesia segera tuntas.

Alex yakin sebelum jabatannya berakhir, berkas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Alex dan keempat Komisioner KPK lainnya akan mengakhiri jabatan tahun ini.

"Sebelum (jabatan) kami selesai (sudah dilimpahkan). Itu janji kami seperti itu, tapi ya makanya ini kasus berkembang terus," ujar Alex di Gedung KPK, Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Rabu (20/2/2019)

Menurut Alex, pihak lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Koordinasi dilakukan lantaran Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Singapura.

"Kita koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang, kita kerjasama dan sejauh ini baik-baik saja. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan," kata Alex.

Emirsyah dan Soetikno sendiri belum ditahan. KPK menetapkan keduanya pada 16 Januari 2017. Alex mengatakan, kedua tersangka tersebut belum ditahan lantaran pihak KPK masih memperdalam kasus ini.

"Jadi kalau penahanan itu kan ada batas maksimal, 120 hari. Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu, dan diperkirakan enggak selesai dalam waktu 120 hari, lepas dong," kata Alex.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Suap

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Dia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya