Pemprov DKI Akan Batalkan Sertifikat Pembelian Lahan Cengkareng

Sekda mengatakan pihaknya mempersiapkan sertifikat itu kembali menjadi kepemilikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Feb 2019, 13:54 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 13:54 WIB
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)
Sekda Pemrov DKI Saefullah (Liputan6.com/M Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana membatalkan sertifikat pembelian lahan yang semula akan dibangun rusun, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Lahan itu sendiri sebelumnya telah dibeli Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta pada 2015.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyatakan, pihaknya mempersiapkan sertifikat itu kembali menjadi kepemilikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.

"Jadi dokumen yang kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Pembatalan lahan sertifikat Cengkareng ini, menurut Saefullah terkait dengan penataan ulang aset di ibu kota.

"Jadi sekarang lagi di tata ulang, jadi pencatatan tidak double, tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," jelas Saefullah.

 

Tanah Millik Pemprov

Diketahui lahan seluas 4,6 hektare itu tadinya dibeli Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat  senilai Rp 668 miliar dari perseorangan.

Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ternyata lahan itu milik Dinas Pertanian DKI dan kini menjadi sengketa.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menyatakan pihaknya sedang bersurat kepada BPN DKI  untuk mengurus sertifikat tanah itu.

"Tetap sih atas nama Pemda, tapi itu BPN yang akan meneliti ulang atas nama BPKP," jelas dia Yayan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya