Liputan6.com, Jakarta - Ketiga perempuan berkerudung itu tertunduk usai digelandang ke Mapolda Jawa Barat. Suara ketiganya tak lagi terdengar, seperti saat melakukan kampanye hitam door to door di Karawang.
Aksi kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ketiganya terekam kamera. Pada video yang viral di media sosial itu, mereka menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di masjid dilarang, tidak ada lagi yang diperbolehkan memakai hijab, dan pernikahan sejenis dibolehkan.
Pukul 23.30 WIB, Minggu 24 Februari 2019, Polres Karawang dan Polda Jawa Barat menangkap ketiganya di rumah masing-masing. Mereka adalah Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja, Ika Peranika (36) warga Kalioyod, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) warga Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang.
Advertisement
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi ingin memberi efek jera kepada pelaku dan penyebar kampanye hitam dari penangkapan ketiganya. Tidak peduli dengan sikap atau kampanye hitam itu ditujukan.
Selain itu, lanjut dia, penangkapan ketiganya merupakan tindakan preventif. Polisi dan Bawaslu khawatir, video tersebut dapat memunculkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur siapapun yang melakukan kampanye hitam yang bersifat tidak benar atau bohong. Karena kita tidak ingin tatanan demokrasi ini dirusak oleh berita bohong," kata Truno di Bandung, Senin 25 Februari 2019.
Terlebih, kampanye hitam sudah masuk dalam tindak pidana.
"Dalam proses penyelidikan ini tentunya Dirkrimum bersama Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan bersama untuk mengevaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana pemilu. Namun dalam proses penyelidikan, kita lihat adanya tindak pidana lain terkait pelanggaran yang dilakukan ketiga wanita tersebut," ujar Truno.
Dia menuturkan, tindakan ketiganya bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang. Salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Direktorat Kriminal Khusus melakukan langkah-langkah penyelidikan tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Termasuk UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang adanya peraturan hukum pidana soal penyebaran berita bohong," tutur Truno.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 28 UU ITE yakni 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap UU No 1 tahun 1946 diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut dia, penyidik tengah mendalami sangkaan tersebut. Termasuk soal peran masing-masing perempuan tersebut dalam kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sejauh ini kita masih mendalami dan nanti akan disampaikan," ujar Truno.
Rabu 29 Januari 2019, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pernah mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan kampanye hitam pada Pemilu 2019. Dia mengatakan, boleh saja memberitahukan kekurangan pihak lawan, selama informasinya berdasarkan fakta dan data.
"Tolong kedepankan cara-cara santun, lakukan positif campaign, kampanye tentang program dan keunggulan calon masing-masing, kalau ada negative campaign sebatas tertentu masih bisa kita tolerir," kata Kapolri, seperti dilansir Antara.
Artinya, lanjut dia, kampanye tentang kelemahan lawan bisa dilakukan selama berdasar fakta dan bertujuan supaya masyarakat paham dalam memilih. Sebab, masyarakat jadi tahu kelebihan dan kekurangan dari calon pemimpin.
"Yang tidak boleh adalah black campaign, kampanye yang faktanya tidak ada tapi diada-adakan," kata Kapolri di sela pelaksanaan Rapim TNI-Polri 2019 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta.
Dia menuturkan, Polri akan menindak tegas siapapun yang melakukan kampanye hitam dalam Pemilu 2019.
"Itu (kampanye hitam) pidana, pasti akan kita tindak," janji Kapolri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bawaslu Bentuk Tim Khusus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menurunkan tim khusus untuk mendalami kasus video yang menampilkan ibu diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang, sudah melakukan pendalaman atas informasi yang masuk ke kita ya," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah, di Kota Bandung, Senin 25 Februari 2019.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan investigasi dan menurunkan tim khusus untuk mencari tempat kejadian dari video tersebut dan mencari tahu pihak yang terlibat dalam video tersebut.
"Dari hasil ini memang kami sedang mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi. Jadi dalam konteks kami ini masih dalam rangka pengumpulan informasi, sehingga ruang investigasi sedang kami maksimalkan," ujar Abdullah.
Tim Sentra Gakkumdu sedang menyelidiki dan mendalami terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, beredar video di Twitter yang menampilkan perempuan berbicara Bahasa Sunda melakukan kampanye hitam yang ditujukan ke capres nomor urut 01, kepada warga.
Advertisement