KPK Minta Masyarakat Awasi Sidang Kasus Korupsi Meikarta

Kasus suap izin Meikarta dengan tersangka Neneng Hasanah Yasin, akan memasuki babak baru..

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2019, 17:42 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 17:42 WIB
Ekspresi Bupati Nonaktif Bekasi Usai Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap izin Meikarta dengan tersangka Neneng Hasanah Yasin, akan memasuki babak baru. Kasus itu akan bergulir ke persidangan pada Rabu, 27 Feberuari 2019, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

"Persidangan akan dilakukan pada Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain Neneng, ada empat tersangka lainnya dalam kasus suap izin Meikarta yang juga akan disidang pada hari yang sama. Keempatnya yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Syarief kemudian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan kasus suap izin Meikarta tersebut.

"Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini, agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," kata Jubir KPK itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Suap Izin Meikarta

Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya