Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa pun membacakan dakwaan kasus hoaks penganiayaan yang dialami Ratna.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Ratna menangis mengaku dipukuli sehingga mukanya lebam dan bengkak.
Jaksa menyatakan, pada Jumat 21 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung.
Advertisement
"Namun ternyata, terdakwa tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2019).
Bedah medis tersebut, sudah dijadwalkan dengan dr Sidik Setiamihardja. Kemudian Ratna Sarumpaet ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, 21 September 2018 sampai dengan Senin 24 September 2018.
"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk Iphone. Setelah selesai menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah," kata jaksa.
Di dalam perjalanan, Ratna mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui whatsappnya kepada saksi Ahmad Rubangi. Saksi Ahmad kemudian menanggapi foto tersebut dengan membalas pesan Ya Allah, Kak sampai begitu.
Ratna pun membalas. "Dipukulin 2 laki-laki," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, sesampainya di rumah, Ratna meminta Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele masuk ke kamar.
Ratna Sarumpaet lalu bercerita sambil menangis bahwa dipukuli orang dengan menunjukkan wajah lebam dan bangkak.
"Kemudian terdakwa mengatakan ingin istirahat. Selelah itu saksi Ahmad Rubangi dan saksi Makmur Julianto alias Pele dan saksi Saharudin keluar dari kamar terdakwa," kata jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement