Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Setelah RPP JPH rampung, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku leading sector Jaminan Produk Halal.
"Setelah RPP ini terbit, saya harap yang (pengusaha) kecil-kecil ini tidak dipungut apa-apa, langsung diberi (sertifikasi halal)," kata Jokowi saat menghadiri Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu di lapangan Delta Mas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Minggu (3/3/2019).
Baca Juga
Pengusaha kecil yang dimaksud Jokowi seperti pedagang bakso dan mi ayam. Jokowi berharap setelah RPP JPH diterbitkan akan memudahkan para pengusaha kecil mengembangkan usahanya.
Advertisement
"RPP Jaminan Produk Halal sangat penting sekali utamanya dan sangat menentukan sekali untuk usaha-usaha mikro, usaha-usaha kecil, UMKM yang kita miliki," ujar dia.
Mengenai kapan RPP JPH disahkan, Jokowi belum bisa menyebut. Dia hanya menegaskan, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah poin penting dalam RPP tersebut.
"Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," ucap Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keluhan Pedagang
Soal lamanya proses sertifikasi halal yang akan ditentukan RPP JPH, Jokowi memperkirakan satu hari. Jokowi tidak ingin pengusaha kecil menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengurus sertifikasi halal.
"Sehari. Ya mintanya kita itu, masa izin berminggu minggu berbulan bulan, apaan itu," kata Jokowi mengakhiri.
Di acara Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu, pedagang bakso dan mi ayam meminta Jokowi segera mengesahkan RPP JPH. Permintaan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Paguyuban Pedagang Mie Bakso Indonesia, Bambang Hariyanto.
"Bapak Presiden, kami sangat berharap juga agar bapak Presiden segera mengesahkan RPP tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Bambang.
Menurut dia, selama ini pelaku usaha kecil dan menengah kesulitan biaya dalam mengurus sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Mudah-mudahan dengan disahkannya RPP tersebut kita pelaku usaha kecil menengah dapat mengurus sertifikasi halal dengan biaya murah dan kemudahan administrasi," ujar dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement