DPR Setujui Naturalisasi Pesepakbola Aceh United Godstime Ouseloka

Yasonna menjelaskan, Godstime telah memenuhi persyaratan naturalisasi. Berkasnya permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2019, 01:16 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2019, 01:16 WIB
Kemenkumham Rapat Kerja dengan Komisi III DPR
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3). Rapat membahas pengajuan kewarganegaraan RI dari pesepakbola asal Nigeria, Godstime Ouseloka Egwuatu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain asing Aceh United Godstime Ouseloka Egwuatu. Hal itu disetujui dalam rapat Komisi IIII dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna menjelaskan, Godstime telah memenuhi persyaratan naturalisasi. Berkasnya permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari sekjen kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," kata Yasonna, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 nomor 2007 tentang tata cara memperoleh, pembatalan dan memperoleh kembali kewargnegaraan Indonesia. Mereka yang menerima kewarganegaraan RI harus melampirkan fotokopi akte kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, surat pernyataan presiden menjadi keweganegaraannya, dan fotokopi pasport yang masih berlaku.

Kemudian surat dari negara perwakilan dari yang bersangkutan yang akan kehilangan kewarganegaraannya setelah memperoleh kewarganeegaraan Indonesia, dan surat rekomendasi yang berisi pertimbangan orang asing yang diusulkan diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara dan pas foto terbaru.

"Surat dari menpora yang meminta dibatalkan tapi setelah diadakan rapat tak mungkin dibatalkan presiden karena surat presiden sudah ada," ungkapnya.

"Karena itu surat pengajuan permohonan kewarganegaraan itu telah memenuhi prosedur yang diatur perundang-undangan RI yaitu telah diajukan melalui kemenkumham yang melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora," sambungnya.

Hal itu langsung disetujui oleh jajaran Komisi III DPR. Persetujuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.

"Kita sudah dengar penejelasan Menkumham, kami minta persetujuan bapak ibu sekalian," ujar Trimedya.

"Setuju," jawab peserta.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya