Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, DPR Libatkan Psikolog

Diah menegaskan pihaknya terus berusaha melakukan pembahasan RUU tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 18:06 WIB
20160323- Fraksi PDIP Desak Pemerintah Revisi UU No 22-2009- Adian Napitupulu-Jakarta
Anggota DPR Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas bersama Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Sadar Restuwati saat memberikan keterangan pers terkait sistem transportasi berbasis online di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII sekaligus Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Diah Pitaloka mengatakan sampai saat ini pembuatan draf RUU PKS berjalan dengan baik. Meskipun masih dibahas secara perlahan.

"Kalau pembahasan sudah berjalan. Tapi memang belum melihat draft lebih intens, melihat DIM (Daftar Inventaris Masalah) lebih intens" kata Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Diah menegaskan pihaknya terus berusaha melakukan pembahasan RUU tersebut. Termasuk dengan memanggil beberapa pihak untuk melengkapi draf RUU PKS. 

"Karena konsekuensi-konsekuensi pasal ini kan kadang sampai ke teknis ya, terutama pasal yang menyangkut penyelenggaraan hukum, proses hukum, dan lain-lain. Itu tentu kita akan minta masukan bagi pakar-pakar hukum dan juga sosiolog dan psikolog," ungkap dia. 

Di tempat yang sama, Panja lainnya, Rahayu Saraswati mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS harus berhati-hati dalam menyusun draf tersebut. Terutama dalam hal pemilihan kata supaya tidak multi tafsir. 

"Tugas kita sebagai perancang adalah diksi dan pilihan kata yang dipastikan itu memberikan perlindungan pada korban, menegakkan keadilan bagi korban, tanpa itu mengundang kontroversi. Ini yang harus nanti menjadi PR besar kita," ujar dia.   

Segera Rampung

Politikus Partai Gerindra ini optimis RUU ini akan segera rampung. Meskipun masih diperlukan kesamaan pandangan antar fraksi.

"Jadi kalau misalkan dikatakan oh ada masukan A masukan B itu masih snahat kami terima. Sehingga ini yang perlu diklarifikasi kenapa kami menganggap itu bukan hambatan, ini tantangan untuk pada saat nanti kami melakukan pembahasan," Rahayu menandaskan. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya