Penggugat Pilbup Bogor Bacakan Gugatan Perdata di PN Cibinong

Sidang perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (13/3/2019).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Mar 2019, 20:46 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 20:46 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Sidang gugatan hasil Pilbup Bogor digelar di PN Cibinong.

Liputan6.com, Bogor - Sidang perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (13/3/2019).

Sidang beragenda pembacaan gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI) dan dihadiri pihak penggugat dan tergugat yang diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Dan ada juga Pihak dari Kuasa Hukum Ade-Iwan yang melakukan intervensi terhadap gugatan.

"Ketua hakim tadi mempersilahkan untuk Intervensi, dan pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan tergugat memilih voeging (menyertai), artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada tergugat," kata Makhfud kepada wartawan usai sidang.

Dia menyatakan, hakim mempersilakan penggugat atau tergugat menanggapi intervensi pada sidang berikutnya.

"Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari tergugat maupun penggugat, baru disidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan Sela. Artinya keputusan apakan pihak intervensi ini bisa masuk atau tidak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Makhfud, pihaknya mengajukan sembilan permintaan agar dikabulkan oleh majelis hakim. Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I KPU Kabupaten Bogor dan Tergugat II Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya