Kembali Jalani Persidangan, Ratna Sarumpaet Berharap Keadilan

Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani persidangannya terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Mar 2019, 09:37 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 09:37 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani persidangannya terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan sidang ketiga.

Pantauan di lokasi, Ibunda Atiqah Hasiholan itu berangkat dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sekira pukul 08.20 WIB, dengan dikawal pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Dalam sidang ini, Ratna berharap persidangan berjalan dengan adil.

"(Harapanya) semua bersikap adil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/3/2019).

Dengan didampingi Atiqah Hasiholan, ia menuju PN Jaksel. Ratna mengaku kondisinya saat ini sedang sehat.

"Siap (siap menghadapi persidangan)," kata Ratna.

Bahkan, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini berharap semua berjalan dengan apa yang ia inginkan.

"Ya lancar, saya sendirikan nggak tahu prosesnya itu kan kewenangan hakim," pungkas Ratna Sarumpaet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nota Keberatan

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.

Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya