Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani persidangannya terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan sidang ketiga.
Pantauan di lokasi, Ibunda Atiqah Hasiholan itu berangkat dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sekira pukul 08.20 WIB, dengan dikawal pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Dalam sidang ini, Ratna berharap persidangan berjalan dengan adil.
"(Harapanya) semua bersikap adil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
Dengan didampingi Atiqah Hasiholan, ia menuju PN Jaksel. Ratna mengaku kondisinya saat ini sedang sehat.
"Siap (siap menghadapi persidangan)," kata Ratna.
Bahkan, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini berharap semua berjalan dengan apa yang ia inginkan.
"Ya lancar, saya sendirikan nggak tahu prosesnya itu kan kewenangan hakim," pungkas Ratna Sarumpaet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nota Keberatan
Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti oleh hakim.
Lewat nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Ratna menilai dakwaan JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jaksa telah keliru menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan, dan dua surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP," kata Insang saat membacakan di Ruat Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement