Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasib pria yang akrab disapa Romi di PPP pun terancam.
"Diberhentikan sementara. Itu ketentuan dalam AD ART PPP Pasal 11," kata Sekjen PPP Arsul Sani saat memberikan keterangan persnya di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga
Arsul mengatakan hal itu berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ADART) PPP pasal 11. Dalam aturan itu, kata Arsul, Ketua Umum yang terjerat kasus baik itu korupsi, narkoba, maupun terorisme terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
Advertisement
"Tentu dengan penetapan status tersangka dari KPK maka harus kami sikapi secara organisasi. Namun sikap organiasi harus berbasis ADART yang berlaku," ucap Arsul.
Sebelumya, Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi terjaring OTT KPK di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 15 Maret 2019.
Dari tangan Romi KPK menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah. Kini, Romi telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.