KPK Sita Rp 156.758.000 dari Operasi Tangkap Tangan Ketum PPP Romahurmuziy

KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2019, 12:55 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2019, 12:55 WIB
Romahurmuziy
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). Romahurmuziy yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabayapada Jumat (15/3) pagi itu ditahan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 156.758.000 dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat 15 Maret 2019.

Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan, uang tersebut tersebut merupakan pelicin untuk lelang jabatan kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp 156.758.000," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Laode menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap enam orang yaitu Ketua Umum PPP Romahurmuziy, HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim), MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik), ANY (asisten Romahurmuziy), AHB (Caleg DPRD dari PPP), serta S (sopir MFQ dan AHB).

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim HRS, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya