Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ramyadjie Priambodo mendapatkan dari aksi kejahatannya sebesar Rp 300 juta. Uang sebesar itu, nantinya digunakan untuk membeli bitcoin atau uang elektronik oleh tersangka kasus skimming.
"Ya, suka main transaksi bitcoin," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019) malam.
Sayangnya, Argo tak menjelaskan secara rinci terkait hal itu. Namun, Argo memastikan jika Ramyadjie kerap membeli bitcoin dari uang hasil kejahatannya tersebut.
Advertisement
"Metode jual beli pembayarannya dengan menggunakan virtual currency bitcoin," jelasnya.
Bukan hanya untuk membeli uang elektronik saja, uang hasil kejahatannya itu juga ia gunakan dalam kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pengakuannya untuk keperluan pribadi," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinsial RP ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap RP pada 26 Februari 2019.
"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/3).