Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat membuat wacana untuk mengharamkan game online. Permainan di dunia maya itu dikaitkan dengan penembakan di Selandia Baru beberapa waktu silam.
Pernyataan itu terungkap saat Ketua Umum MUI Jabar KH Rahmat Syafi'i dimintai tanggapannya soal hubungan antara game online Player Unknown's Battleground (PUBG) dengan tindakan terorisme di Selandia Baru.
Rahmat, saat itu menghadiri jumpa pers tokoh lintas agama menyikapi penembakan di Selandia Baru yang dilaksanakan Polda Jabar, Sabtu 16 Maret 2019.
Advertisement
Menanggapi pertanyaan awak media terkait game daring, Rahmat mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengeluarkan fatwa tanpa adanya kajian mendalam.
"Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa. Sebab game itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat," kata Rahmat, Bandung, Kamis (21/3/2019).
Jika langsung diterbitkan fatwa, kata dia, masyarakat akan mempertanyakan tentang hal yang dilarang. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan kajian secara komprehensif.
"Kita belum mengadakan sesuatu penelitian bagaimana dampaknya (game online). Sebab sesuatu yang boleh, ketika langsung dilarang masyarakat akan bertanya apa yang dilarangnya," jelas dia.
Kajian itu melalui proses panjang. MUI tak mau terburu-buru memutuskan sebuah fatwa.
"Kajian itu meneliti masalahnya misal permainan game. Betulkah karena pengaruh game itu (penembakan di Selandia Baru) atau karena faktor lain. Kita hitung bagaimana pengaruhnya baru keluarkan fatwa itu," paparnya.
Bantah Keluarkan Fatwa Haram
Selain itu, Rahmat juga membantah MUI Jabar mengeluarkan fatwa haram bagi game PUBG. Sekali lagi, dia menegaskan perlu kajian mendalam untuk memutuskan status hukum terhadap satu persoalan.
"Jadinya memang saya tidak menyatakan bahwa akan (mengeluarkan fatwa), namun memang itu penting, perlu kajian, hanya itu aja," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/3/2019).
Kabar yang beredar itu belum pasti kebenarannya. Menurut rahmat, hal ini baru akan diteliti dan dikaji jika memang diperlukan. Dirinya juga enggan menyebutkan pertimbangan yang menguatkan alasan penetapan fatwa haram ini.
"Ya belum, karena kan baru diteliti dulu, apa masalahnya, apa dampaknya, itu saja. Itu baru rencana mengadakan penelitian. Belum bisa mengatakan pertimbangan-pertimbangan, masalahnya harus diidentifikasi lagi," terang Rahmat.
Ia justru merasa heran ada isu yang membawa nama MUI ini ramai di media sosial. Pasalnya kabar itu baru direncanakan dan belum diteliti lebih lanjut.
"Ini heran, ramai di medsos katanya MUI mengeluarkan fatwa pelarangan, nggak ada itu. Apalagi Fatwa, penelitiannya juga belum. Saya juga heran kenapa isu bisa sampai begitu ya?" ujar Rahmat.
Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa hal ini memang akan diproses. Pelarangan game PUBG ini akan didiskusikan bersama fatwa MUI.
"Ya besok rapat saya di fatwa MUI. Tetap akan diproses, ya melalui rapat dulu, ini perlu diteliti atau engga," ujarnya.
Bermula dari Wawancara Televisi
Rahmat menerangkan awal mula isu ini beredar, yakni saat dirinya diwawancara oleh stasiun televisi terkait game yang sedang marak di Jawa Barat dan bisa memberi pengaruh tertentu.
"Itu ada pertanyaan dari TV One, hubungan game dengan pengaruh kejahatan lah. Sebenarnya kan belum ada fatwa, belum ada rencananya juga. karena perlu diteliti. Tahu tahu di medsos, MUI mau mengeluarkan fatwa haram, ngga ada itu."
Sebelumnya, masyarakat heboh dan memberi komentar terkait teror di Selandia Baru. Beberapa di antaranya merespons jika teror tersebut disebabkan oleh game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Game ini disebut bisa menstimulus seseorang melakukan tindakan kejahatan. Dikaitkan pula soal senjata pelaku teror yang mirip item di game tersebut. Dari kabar itu kemudian muncul isu bahwa MUI keluarkan fatwa haram untuk game PUBG.
Reporter: Dewi Larasati
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement