400 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Hercules

Jaksa sebelumnya menuntut Hercules Rosario Marshal dengan tiga tahun kurungan penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2019, 10:25 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 10:25 WIB
Berpeci Hitam, Hercules Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (16/1). Hercules didakwa terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 400 personel dikerahkan untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Banyaknya personel yang diterjunkan karena ada sidang putusan terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

"Kami hari ini meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sekira 300 hampir 400 personel diterjunkan ke lokasi," kata Kabagops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Priyo mengatakan, personel terdiri dari gabungan antara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Palmerah. Mereka akan ditempatkan sejumlah titik.

"Seperti biasa, SOP pengunjung akan diberlakukan. Pastinya petugas memeriksa barang bawaan pengunjung," ucap dia.

Jaksa sebelumnya menuntut Hercules Rosario Marshal dengan tiga tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya