Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peryerobotan lahan tanpa izin dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Jaksa menuntut Hercules tiga tahun kurungan penjara. Terdakwa langsung bereaksi usai mendengar tuntutan tersebut.
Baca Juga
Hercules mengatakan, dirinya tidak pernah gentar atas kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
Advertisement
"Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja. Saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," ucap dia sambil menepukkan dada.
"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," imbuh dia
Menurut Hercules, Jaksa keliru dalam menyusun amar tuntutan. "NKRI harus diterangkan. Hukum diluruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.
Sebelumnya, Moh Fitra selaku JPU yang membacakan dakwaan menilai, Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Barang Bukti Dimusnahkan
Selain itu, Jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.
"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnakan," ucap dia
Adapun, dalam menyusun tuntuan ini Jaksa mempertibangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tangguangan istri dan 4 orang anak.
Atas tuntannya itu, Pengacara berencana mengajukan pledoi. Sidang ditunda 6 Maret 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement