Lawan Kejahatan Cyber Lintas Negara, Indonesia Teken Kerja Sama MLA

Indonesia menjadi salah satu negara yang konsen terhadap penegakan hukum pidana lintas negara dan kejahatan cyber.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Mar 2019, 18:33 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 18:33 WIB
Cyber Crime Skimming
Indonesia menjadi salah satu negara yang rentan serangan kejahatan siber (Liputan6.com/Balgoraszky Arstide Marbun)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi salah satu negara yang memprioritaskan penegakan hukum pidana lintas negara dan kejahatan cyber. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai otoritas pusat yang berwenang telah menandatangani perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).

"Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," tutur Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yassona H Laoly di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Dengan perjanjian tersebut, menjadi penting bagi Indonesia sendiri untuk ikut terjun melakukan penanganan pidana lewat hukum dan undang-undang yang terus berkembang sesuai zamannya.

"Arah kebijakan pembaharuan hukum pidana juga tidak lagi hanya bisa bertumpu pada perkembangan nasional, tapi juga menyesuaikan harmoni dengan negara-negara lain dalam penegakan hukum pidana," jelas dia.

Negara-negara yang menandatangani perjanjian MLA sendiri memang memiliki potensi besar sebagai tempat para pelaku tindak pidana cyber untuk bersembunyi dan menempatkan aset hasil kejahatannya.

"Pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan hal-hal lain di luar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis, bahkan acapkali sulit diramalkan," Yasonna menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya