Polres Tangsel Ringkus 6 Penipu Bermodus Kupon Undian

Jajaran Polres Tangsel meringkus enam tersangka tindak pidana penipuan dan perlindungan konsumen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Mar 2019, 20:53 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 20:53 WIB
Enam Penipu Modus Kupon Undian Diringkus Polres Tangsel
Bermodus kupon undian, enam tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan perlindungan konsumen, diciduk kepolisian Resort Tangerang Selatan -(Tangsel), Kamus (28/3/2019).

Liputan6.com, Tangerang - Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus enam tersangka tindak pidana penipuan dan perlindungan konsumen, Kamis (28/3/2019). Mereka melakukan penipuan bermodus kupon undian.

Bahkan, para pelaku ini memiliki struktur keorganisasian atau perusahaan. Mereka memiliki peran sebagai tenaga marketing, supervisor dan pemilik usaha yang semuanya diamankan. Keenamnya diciduk setelah berhasil menipu sejumlah korban yang telah menyetorkan uang kepada pelaku. 

"Mereka adalah Sri Sudarti (pemilik usaha), lalu Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti, Marjoni dan Sofyan. Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebagai marketing, supervisor," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander. 

Cara kerja para tersangka ini, dimulai dari Sofyan yang merupakan tenaga marketing, bertindak sebagai pencari calon korban. Dia menawarkan kupon voucher kepada korban penipuan yang ditemui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan. 

"Kupon voucher itu setelah dibuka ternyata terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian berhadiah," lanjut Alexander. 

Seperti hadiah TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya. 

Korban yang percaya, kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucher makan dan kupon undian. 

Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban penipuan diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan. Antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangai surat pernyataan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terpedaya

Atas bujuk rayu pelaku, korban yang semakin terpedaya diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta apabila kuponnya kosong. Sehingga korban tertarik dan mau membayar serta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor. 

"Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier, korban merasa dirugikan karena harga Air Purifier tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp 14 juta," terang Alex.

Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. "Kemudian ke-6 pelaku berhasil kami ringkus di kantornya," kata Alex. 

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan Marketing kepada calon korban. Kemudian 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya. 

Saat ini, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD Surya Agung Perkasa (SAP). Polisi menduga, ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami. 

"Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini," katanya. 

Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya