Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebaran hoaks terkait server KPU yang disebut telah diatur untuk memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019. Keduanya yakni EW dan RD yang diringkus di tempat berbeda.
"Dua tersangka telah ditangkap, yang satu atas nama EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi seorang ibu rumah tangga berinisial RD ditangkap di Lampung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/4/2019).
EW ditangkap pada Sabtu 6 April 2019 dini hari lalu. Sementara RD ditangkap pada Minggu 7 April 2019. Saat ini, RD masih diperiksa intensif di Polda Lampung.
Advertisement
Dedi menjelaskan, tersangka EW diketahui memiliki akun Twitter bernama @ekowboy dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Akun Twitter itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.
Sedangkan tersangka RD menyebarkan berita bohong tersebut melalui akun Facebook-nya. Kedua pelaku diketahui sebagai buzzer di media sosial.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkut ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Aktor Intelektual
Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan kedua pelaku dalam menyebarkan hoaks tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan aktor intelektual yang memerintahkan kedua tersangka menyebarkan hoaks soal keberpihakan KPU di Pilpres 2019.
"Untuk korelasi masih kita lakukan penyelidikan. Sementara pengakuannya tidak saling mengenal saat ini," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kerja cepat kepolisian atas laporan yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Server KPU Tak Ada di Singapura
Dalam kesempatan ini, Ilham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di luar negeri. Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 juga akan dilakukan secara manual.
"Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri, rekapitulasi yang digunakan manual," ucap Ilham.
Sebelumnya, KPU melaporkan akun penyebar berita bohong alias hoaks yang menyebut server lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah diatur untuk memenangkan paslon nomor urut 01.
Informasi bohong itu beredar di media sosial dalam bentuk video dan menyatakan ada mantan staf Jokowi di Solo yang membongkar keberadaan server KPU di luar negeri. Dalam video disebutkan jika server yang bermarkas di Singapura telah diatur untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara hingga 57 persen.